Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur sengketa informasi pada PPID Bawaslu Provinsi Bali disusun sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan. Mekanisme ini menjadi jalur penyelesaian ketika terjadi keberatan atau penolakan atas permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi. Melalui prosedur ini, Bawaslu Badung memastikan setiap hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian layanan yang adil, jelas, dan terukur.



Dengan adanya prosedur sengketa informasi ini, diharapkan setiap proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif, cepat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. PPID Bawaslu Provinsi Bali berkomitmen untuk terus menjaga integritas layanan informasi publik, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif demi terciptanya transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.